Dia tambahkan, persyaratan laik jalan ditentukan kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang – kurangnya terdiri atas, antara lain masalah emisi gas buang. Pemberian sanksi dari aspek Yuridis sebenarnya tidak ada masalah dalam arti dari aspek Yuridis sudah sangat kuat.
Emisi gas buang dapat dikenakan Psl 285 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Hanya mungkin dalam penegakan hukum atau pemberian sanksi terhadap pelanggaran emisi gas buang perlu menentukan waktu yang tepat karena faktor psikologis masyarakat yang terkena dampak dari pandemi belum selesai, sehingga jangan sampai ada kesan masyarakat merasa terbebani dan tertekan,” tukasnya.
Penegakan hukum atau sanksi terhadap pelanggaran emisi gas buang merupakan alternatif terakhir untuk memberikan efek jera.
“Ruang yang cukup dalam proses sosialisasi dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat atas bahaya emisi gas buang terhadap kesehatan masyarakat saya kira yang lebih penting,” ulasnya.
Kemudian berikan kesan supaya mengedepankan upaya – upaya yang lebih lembut dan mengedukasi. Langkah represif merupakan langkah terakhir. Setelah langkah – langkah persuasif edukatif dilaksanakan dengan waktu yang relatif cukup. (ibl)