IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kesaksian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk terdakwa mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/11) kemarin.
Sofyan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 2007-2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam persidangan, Sofyan Djalil mengatakan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008, membolehkan seorang direksi BUMN menyimpangi aturan terkait pengadaan barang dan jasa.
Penyimpangan dimaksud, bahwa seorang direksi dapat melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dari apa yang diterangkan saksi a de charge (meringankan terdakwa) tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/11).
Menurut Ali, pengadaan barang dan jasa di BUMN terikat aturan dan penunjukan langsung memang dapat dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa. Namun demikian, penunjukkan langsung dilakukan sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukumnya.