“Sehingga kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair, dan akuntabel,” ujarnya.
Dari seluruh rangkaian proses persidangan itu, KPK meyakini bahwa dakwaan tim jaksa nantinya akan terbukti di persidangan. “Dan majelis hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah menurut hukum atas diri terdakwa Rj Lino,” tutur Ali.
Di sisi lain, KPK juga mengajak masyarakat untuk terus memantau persidangan perkara ini sebagai fungsi transparansi dan kontrol.
Pada kasus ini, RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit twinlift QCC di PT Pelindo II tahun 2010.
Jaksa menduga RJ Lino melakukan intervensi pada pengadaan dan perawatan QCC yang merugikan negara Rp 28,82 miliar. Atas perbuatannya itu, RJ Lino didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)
