IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku sering menerima pengaduan dugaan adanya penyimpangan oleh oknum Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.
“Saya sering mendapat laporan, ada orang mengaku dari Saber Pungli sering minta-minta uang, datang ke kantor-kantor ke perusahaan, pengusaha minta periksa bukunya, itu tugas penegak hukum,” ungkap Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12).
Sebagai pengendali atau penanggung jawab Saber Pungli, Mahfud mengingatkan, bahwa satgas tersebut bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, namun bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.
“Saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, saber pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional untuk itu, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” papar Mahfud.
Menurutnya, pungutan liar adalah bagian dari mafia juga bagian dari industri hukum dan industri hukum melahirkan apa yang disebut mafia hukum.
“Industri hukum itu artinya hukum diolah untuk dipermainkan. Misalnya, orang enggak salah, dicari pasalnya sedemikian rupa. Atau orang salah dibebaskan, dicari pasalnya, dibuatkan oleh aparat penegak hukum, bebas, bayar. Itu industri hukum,” tegas Mahfud.
Ia tetap berharap, Satgas Saber Pungli dapat terus melaksanakan kegiatan pencanangan kabupaten/kota bebas pungli, agar terciptanya pelayanan-pelayanan publik yang bersih dari pungli di seluruh Indonesia. “Serta tidak terjebak atau menjadi bagian dari mafia hukum,” tambah Mahfud. (ydh)