IPOL.ID – Pasangan baru menikah di Jakarta Selatan tak perlu repot mengurus dokumen pernikaha. Warga yang hendak melangsungkan pernikahan tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk mengubah dokumen seperti KTP dan KK. Pembuatan bisa langsung di KUA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel), dan Kantor KUA Kementerian Agama Jaksel, mengintegarisi pelayanan bagi masyarakat.
“Mereka yang menikah di Jaksel mulai hari ini, mereka tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengubah KTP dan KK, bisa di KUA,” katanya didampingi Kasudin Dukcapil Jaksel, Abdul Haris dalam kegiatan launching Integrasi Data Pasca Menikah, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (24/12).
“Setelah menikah mereka mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan kartu keluarga sendiri dengan teregister sebagai kawin tercatat. Persyaratannya sangat mudah cukup melampirkan KK dan KTP,” ujarnya.
Budi menambahkan, sistem yang sama juga telah dikoordinasikan dengan lintas agama lainnya agar menerapkan hal serupa. Dengan begitu, mereka yang menikah bisa langsung mendapatkan KK, KTP dan buku nikah sesuai dengan status mereka yang baru.
“Sebenarnya sudah ada aplikasi, dan layanan terintegrasi juga dengan empat agama lainnya. Dengan aplikasi PDKT kita bisa langsung berikan ke kementerian agama untuk perubahan,” tandasnya.
“Saya harap ini akan menjadi contoh bagi SKPD lainnya. Sistem yang dibuat akan mirip nantinya,” tambah Munjirin.
Munjirin mengatakan, selama ini pasca nikah status di KTP tidak berubah, jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke dinas kependudukan.
“Kita coba integrasikan datanya, begitu masuk data ke KUA untuk melakukan permohonan pernikahan, langsung nanti terhubung ke Sudin Kependudukan dan berubah statusnya menjadi nikah,” tambahnya.
“Tidak hanya untuk warga yang menikah, tapi yang mengajukan perceraian akan dilakukan juga,” kata Wali Kota Jaksel, Munjirin.
Munjirin menyambut baik momen tersebut. Terlebih kegiatan ini dimulai di Jakarta Selatan. Nantinya, sistem tersebut akan diberlakukan diseluruh KUA se-Jakarta Selatan.
Sementara itu, pasangan suami isteri, Mochammad Satria, karyawan Restoran Korea mengatakan, mulanya dirinya tidak mengetahui jika menikah di KUA langsung bisa mendapatkan dokumen seperti KTP, KK, dan juga kartu nikah.
“Prosesnya pun mudah, dan jadinya cepat juga, ini dapat kartu buku nikahnya juga,” tutur suami dari Anugrah Sandria Oktaviani itu sumringah. (ibl)