IPOL.ID – Tuti Kuspiati Halim, wanita paruh baya yang diduga mengalami kekerasan psikis terpaksa harus mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR RI.
Kuasa hukum Tuti Kuspiati Halim, Agung Mattauch menyampaikan, kedatangannya ke komisi bidang hukum dah hak asasi manusia (HAM) tak lain untuk mengadukan nasib kliennya yang diminta untuk menghentikan perkaranya.
“Kita adukan ke Komisi III DPR terkait dugaan keterlibatan oknum jenderal yang mencoba mempengaruhi jalannya gelar perkara di Bareskrim Polri kemarin. Tujuannya jelas agar perkara dihentikan,” kata Agung dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Menurut Agung, setelah di dalam gelar perkara Wawan alias Wan Hok akhirnya mengaku sebagai anak kandung Lim Pin Soen dan Jo Ki Moy, maka seharusnya segera ditetapkan menjadi tersangka. “Mau tunggu apa lagi,” kata Agung.
Agung mengaku sangat menyesalkan apabila ada oknum yang masih berusaha menghentikan penyidikan, yang diduga ada kaitannya dengan keterlibatan oknum jenderal dalam perkara ini.
Atas dasar itulah, Agung meminta Komisi III bersama Kapolri untuk membersihkan praktek kotor yang melibatkan oknum pejabat Polri dalam penanganan perkara.