Sebagaimana yang sudah diwartakan, NHS diduga memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari ER yang mengaku sebagai Direktur PT Batuah Energi Prima (PT BEP). Dalam usahanya itu, diduga mereka telah mengerahkan puluhan anggota ormas tertentu guna memuluskan angkutan batubara. Lahannya sendiri diduga menggunakan lahan milik orang lain yang ditetapkan pemiliknya sebagai areal pelaksanaan program penanaman satu juta pohon.
Program itu sendiri diketahui guna mendukung program pemerintah dalam mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Sebelumnya Ketua LSM LAKI, Rokhman Wahyudi menduga tindakan yang dilakukan dengan menggunakan oknum ormas sebagai praktik mafia pailit, modus operandi baru perampokan aset, yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
Hal ini pun telah ditindaklanjuti ke ranah hukum oleh kuasa hukum pemegang saham PT BEP, Berman Sitompul ke Mabes Polri sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto. (msb/ydh)