IPOL.ID – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) diapresiasi karena menangkap sejumlah oknum anggota ormas dan menyita senjata tajam. Penangkapan ini menyusul dugaan aksi premanisme dalam pemakaian lahan di Loa Janan, Tenggarong.
Diduga aksi premanisme itu dilakukan untuk mendukung bisnis angkutan batubara NHS, pemilik PT NBI. “Atas nama masyarakat Kutai Kartanegara kami mengucapkan terima kasih atas tindakan tegas aparat Kepolisian,” ujar anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Betaria Magdalena kepada wartawan, Jumat (31/12).
Betaria Magdalena yang juga tokoh masyarakat Dayak Tenggarong mendukung sepenuhnya tindakan tegas Polres Kukar, yang melakukan penangkapan terhadap sejumlah anggota ormas yang memasuki lahan milik orang lain tanpa izin dan merusak fasilitas bangunan portal milik masyarakat.
Menurut dia, hegemoni kekuasaan kelompok ormas ini diduga sudah berakar dan berlangsung lama. Bahkan mereka juga diduga sudah berulangkali mengganggu ketertiban umum, sehingga tindakannya memang harus segera dihentikan.
Sebagaimana yang sudah diwartakan, NHS diduga memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari ER yang mengaku sebagai Direktur PT Batuah Energi Prima (PT BEP). Dalam usahanya itu, diduga mereka telah mengerahkan puluhan anggota ormas tertentu guna memuluskan angkutan batubara. Lahannya sendiri diduga menggunakan lahan milik orang lain yang ditetapkan pemiliknya sebagai areal pelaksanaan program penanaman satu juta pohon.
Program itu sendiri diketahui guna mendukung program pemerintah dalam mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Sebelumnya Ketua LSM LAKI, Rokhman Wahyudi menduga tindakan yang dilakukan dengan menggunakan oknum ormas sebagai praktik mafia pailit, modus operandi baru perampokan aset, yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
Hal ini pun telah ditindaklanjuti ke ranah hukum oleh kuasa hukum pemegang saham PT BEP, Berman Sitompul ke Mabes Polri sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto. (msb/ydh)