IPOL.ID – Pemkot Jakarta Selatan bersama Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan integrasi data kependudukan bersama KUA Kementrian Agama. Warga Jakarta Selatan pun dimudahkan dalam mengurus dokumennya. Seperti halnya pasangan baru menikah di KUA bakal mendapatkan KTP baru.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin menuturkan, pada Jumat (24/12) ini, pihaknya bersama Dinas Dikcapil DKI Jakarta dan KUA Kementrian Agama melakukan Grand Launching pengintegrasian data pasca kegiatan pernikahan. Artinya, warga yang baru saja menikah bakal diberikan KTP baru sesuai status warga tersebut.
“Jadi, selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah KTP-nya kan tak berubah kalau yang bersangkutan tak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil, nah ini kita coba integrasikan datanya, jadi begitu masuk data ke KUA mengajukan permohonan pernikahan sudah langsung terkonek dengan Sudin Dukcapil sehingga KTP-nya akan berubah menjadi statusnya sudah nikah,” katanya pada wartawan di KUA Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (24/12).