IPOL.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Rabu (22/12) resmi menerima penyerahan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019.
Barang bukti itu diserahkan bersamaan penyerahan empat orang tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Rabu (22/12).
“Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing tersangka antara lain berupa dokumen-dokumen, tanah dan rumah,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Selain itu diserahkan pula empat unit kendaraan roda empat yang terdiri dari satu unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; satu unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; satu unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 satu unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC.
“Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp.10.192.219.344,91 atau Rp10,1 miliar,” tambah Leonard.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui penyidik pidana khusus melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019.