Dalam tahap dua itu, penyidik menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Adapun keempat tersangka itu, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Atas pelimpahan tahap dua tersebut, JPU mempunyai waktu selama 14 hari untuk menyusun dakwaan dan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke pengadilan. Rencananya, keempat tersangka tersebut akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan. (ydh)