IPOL.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Rabu (22/12) resmi menerima penyerahan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019.
Barang bukti itu diserahkan bersamaan penyerahan empat orang tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Rabu (22/12).
“Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing tersangka antara lain berupa dokumen-dokumen, tanah dan rumah,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Selain itu diserahkan pula empat unit kendaraan roda empat yang terdiri dari satu unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; satu unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; satu unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 satu unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC.
“Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp.10.192.219.344,91 atau Rp10,1 miliar,” tambah Leonard.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui penyidik pidana khusus melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019.
Dalam tahap dua itu, penyidik menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Adapun keempat tersangka itu, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Atas pelimpahan tahap dua tersebut, JPU mempunyai waktu selama 14 hari untuk menyusun dakwaan dan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke pengadilan. Rencananya, keempat tersangka tersebut akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan. (ydh)