IPOL.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara sehubungan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang berani merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Kemenaker menyatakan, penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyayangkan jika ada daerah yang menaikan UMP 2022 tanpa mengacu PP tersebut.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan dengan PP No 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09%. PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemnaker, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai formula yang diatur PP 36/2021.