Seremoni Penandatanganan Tripartit Peralihan FLPP menandakan bahwa BP Tapera telah siap untuk melanjutkan tugas dari PPDPP, yaitu mengelola dan menyalurkan dana FLPP. Dengan begitu, tanggungjawab BP Tapera telah lengkap untuk dijalankan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, yaitu pengerahan dan pemupukan dana Tapera serta pemanfaatan dana Tapera, yang salah satunya berasal dari FLPP.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan sesuai amanah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, seluruh tugas PPDPP dalam rangka peralihan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP ke BP Tapera yang harus diselesaikan akhir 2021 telah terpenuhi. PPDPP menutup layanan penyaluran FLPP tahun 2021 sebesar Rp19,578 triliun untuk 178.728 unit rumah atau sebesar 113,48 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.
“Capaian tahun ini tertinggi sepanjang sejarah penyaluran FLPP, sehingga total penyaluran FLPP yang dilakukan PPDPP sejak tahun 2010 hingga di penghujung tugasnya telah menyalurkan FLPP sebesar Rp75,17 triliun untuk 943.583 unit rumah,” tutur Arif Sabaruddin.
