Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap dugaan korupsi tersebut. (ydh)
