IPOL.ID-Sidang lanjutan Nia Ramadhani terkait kasus narkoba berlangsung di PN Jakpus, Kamis (30/12). Nia berharap keringanan majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN DKI Jakarta yakni rehabilitasi selama 3 bulan.
“Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami dengan memohon agar yang mulia agar mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalani selama kurang lebih 5 bulan,” kata Nia saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nia mengaku selama rehabilitasi mendapat pelajaran tentang bagaimana hidup sehat hingga mengelola emosi. Dia meyakini dirinya sudah banyak berubah dan tidak lagi ketergantungan dengan narkotika.
“Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari psikiater yang merehabilitasi saya, yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap kembali lagi ke masyarakat, ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan,” katanya.
Nia Ramadhani menyebut TAT BNN DKI merekomendasikan dia rehabilitasi selama 3 bulan. Sedangkan, dia bersama Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto sudah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan lebih dari hasil rekomendasi.