IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membantah adanya kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia. Menurut dia, faktanya tidak ada ulama yang dikriminalisasi kecuali yang memang melakukan tindak kriminal.
Mahfud menyampaikan hal itu pada Pembukaan Muktamar IV ormas Wahdah Islamiyah yang berpusat di Sulawesi Selatan, Minggu (19/12).
“Ada puluhan ribu ulama di Indonesia, coba hitung dengan jari siapa yang dikriminalisasi selain yang memang terbukti melakukan tindak kriminil?,” kata Mahfud dalam siaran persnya.
“Sebaliknya coba lihat, penghuni penjara di Indonesia ini 263 ribu lebih, ada berapa ulama yang dikriminalisasi di sana,” kata Mahfud menambahkan.
Pada kesempatan itu, Mahfud mengatakan bahwa Wahdah Islamiyah sebagai ormas Islam yang merata di tanah air dan mempunyai lembaga pelayanan dan lembaga pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi. “(Ini) merupakan bukti bahwa Indonesia merupakan negara agamis dan demokratis,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta agar Wahdah Islamiyah terus menjaga NKRI yang berdasar Pancasila sebagai mietsaqon gholiedza yakni kesepakatan luhur warga bangsa untuk hidup bersama dan bersatu di bawah NKRI dan dasar negara Pancasila. Hal itu disampaikan oleh