IPOL.ID – Pelaku perampokan bersenjata air soft gun, sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu pelaku berpura-pura hendak menggadaikan laptop dan handphone di Indo Gadai di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Kronologi perampokan itu diawali aksi pelaku berinisial D, 22, berpura-pura menggadaikan barang elektronik miliknya di tempat pegadaian bernama Indo Gadai,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jaksel, Selasa (14/12).
Zulfan membeberkan, perampokan terjadi Senin (13/12) sekitar pukul 20.05 WIB. Mulanya saat pelaku masuk ke gerai Indo Gadai mengaku ingin menggadaikan laptop dan handphone miliknya. Saat itu, gerai ditunggui oleh tiga korban karyawati Indo Gadai berinisial UKH, 21, DNA, 20, dan SR, 23 dan hendak tutup.
“Salah satu korban lalu melayani pelaku yang berpura-pura mau gadaikan laptop dan handphone, dua karyawati lain hendak menutup,” terang Zulpan didampingi Kapolres Metro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah.
Kemudian pelaku mengeluarkan pistol jenis air soft gun dan menodongkan kepada tiga karyawati Indo Gadai. Dua di antaranya dimasukkan ke kamar mandi. Sedangkan, satu karyawati lainnya diperintahkan membuka brankas oleh pelaku. “Karyawati itu ketakutan karena diancam ditembak sehingga membuka brankas berisi uang sekitar Rp33 juta,” beber Zulpan.
Pelaku bertubuh gempal itu lalu memasukkan uang itu ke dalam tas. Bahkan pelaku juga sempat merusak dan mengambil server kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.
Di saat bersamaan, perampokan itu diketahui warga sekitar lokasi. Mereka berkumpul di depan gerai Indo Gadai. Tak lama, dua anggota polisi Polsek Jagakarsa yang sedang patroli juga berhenti di lokasi lantaran melihat keramaian warga.
Mengetahui ada perampokan, polisi lalu berupaya menangkap pelaku. Pelaku berupaya kabur dan memaksa warga untuk mundur seraya mengancam akan menembak. “Polisi lalu mengeluarkan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan oleh pelaku,” tegas Zulpan.
Pelaku, tambah Zulpan, berupaya melawan ketika polisi berusaha melumpuhkannya. Lantaran terus melawan, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. “Pelaku kemudian diamankan,” ujar Zulfan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita air soft gun, uang tunai Rp33 juta, brankas, serta laptop dan hanphone milik tersangka. Namun, kabid humas membantah informasi pelaku sudah mengintai lokasi sejak Senin pagi kemarin. Dia menyebutkan, penjahat itu tinggal tak jauh dari Indo Gadai dan mengetahui kapan gerai gadai itu tutup.
“Rumahnya (pelaku) tidak jauh dari lokasi (Indo Gadai). Alasannya (merampok) karena butuh uang untuk hidup,” ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya itu, pelaku D telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup kabid humas. (ibl)