IPOL.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Febrie Adriansyah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan persoalan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasus yang tengah diselidiki tersebut terkait berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor selama periode 2015-2021.
“Perusahaan ekpor impor itu diduga yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015-2021,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (14/12).
Dijelaskan, berdasarkan pemberitahuan impor barang, sejumlah perusahaan ekspor-impor itu diduga melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk.
Sebagaimana diketahui, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan agar negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.
Akan tetapi, kata Ashari, sejumlah perusahaan tersebut malah diduga menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang.
“Caranya, dengan melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor. “Jadi, barang impor yang seharusnya berupa garmen malah diolah menjadi produk jadi, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri,” ujar Ashari.
Hal ini, menurut dia, berdampak langsung terhadap perekonomian negara. “Dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri,” jelasnya.
Guna mengusut dugaan korupsi dalam pendapatan devisa ekspor dan bea impor oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor itu, Kejati DKI pun lantas segera menerbitkan surat perintah penyelidikan.
“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021,” jelas Ashari.(ydh)