Akan tetapi, kata Ashari, sejumlah perusahaan tersebut malah diduga menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang.
“Caranya, dengan melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor. “Jadi, barang impor yang seharusnya berupa garmen malah diolah menjadi produk jadi, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri,” ujar Ashari.
Hal ini, menurut dia, berdampak langsung terhadap perekonomian negara. “Dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri,” jelasnya.
Guna mengusut dugaan korupsi dalam pendapatan devisa ekspor dan bea impor oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor itu, Kejati DKI pun lantas segera menerbitkan surat perintah penyelidikan.
“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021,” jelas Ashari.(ydh)

