“Tahun sebelum-sebelumnya penghargaan kita berikan kepada Lembaga, akan tetapi
masih banyak ditemukan pelanggaran yaitu menerima gratifikasi tapi tidak dilaporkan,
hal ini bisa berpengaruh kepada penghargaan yang diberikan oleh KPK tersebut,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengucapkan terima kasih kepada para individu yang dapat menjadi contoh dalam melaporkan gratifikasi tersebut. Penghargaan itu sebagai bentuk KPK juga untuk dapat terus melakukan pencegahan korupsi yang ada di Indonesia.
“Selamat kepada para individu yang menerima penghargaan ini dan semoga dapat menjadi inspirasi,” harapnya.
Sementara, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin memberikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan tersebut. Menurutnya, melaporkan bentuk gratifikasi
merupakan tugas dan kewajiban sebagai bagian dari tata kelola aparatur pemerintahan.
“Ini merupakan kewajiban sebagai bagian dari tata kelola aparatur pemerintahan mengingat pasar jaya adalah badan usaha yang murni 100 persen milik Pemprov DKI