IPOL.ID – Polresta Tangerang meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (22/11).
Komplotan yang dibekuk berjumlah tiga, masing-masing berinisial IF, 19 tahun, warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, MAR, 16 tahun, warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten; dan AW, 12 tahun, warga Kecamatan Sukadiri. Kecuali AW yang masih di bawah umur, dua tersangka lain kini ditahan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kejahatan itu terjadi saat korban Y, 16 tahun, dan teman perempuannya, R, 16 tahun sedang duduk-duduk di pinggir jalan di TKP.
“Kemudian datang para pelaku menghampiri korban dan meminta uang untuk membeli minuman keras sambil mengancam dengan senjata tajam,” kata Wahyu, Jumat (3/12).
Korban awalnya enggan memberikan uang. Penolakan itu berujung tersangka IF menyabet Y dengan celurit di punggung. Setelah korban tidak berdaya, para tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik keduanya.
“Setelah mendapatkan barang milik, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku anak, inisial AW,” tutur Wahyu.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah itu, Unit VI Resmob pimpinan Kanit Iptu Ngapip Rujito melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas yang diduga pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Selasa (30/11/2021), tersangka IF berhasil ditangkap di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kemudian menyusul penangkapan tersangka MAR dan AW.
“Berdasarkan pengakuannya para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone lebih dari 45 kali,” Wahyu. (Mul)