IPOL.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis inisial RN menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“RN ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolrestro Jaksel, Rabu (15/12).
Seperti diketahui, dari penangkapan artis RN polisi menyita dua bungkus ganja seberat 0,36 gram.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, (pelaku) beli dari seseorang berinisial I,” terangnya.
Kepada polisi, RN mengaku dirinya menggunakan narkoba karena kesulitan untuk tidur.
“Katanya untuk konsumsi sendiri, alasannya karena tidak bisa tidur. Katanya kesulitan tidur,” ucap Zulpan didampingi Kapolres Metro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah.
Endra Zulpan menambahkan, kasus penyidikan terhadap RN kini ditangani Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
“Katanya baru kenal ganja. Mudah-mudahan tidak terulang lagi di kalangan generasi muda. RN dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (ibl)