IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Tabalong, Rini Irawanty. Politisi PDI Perjuangan itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Bupati Sungai Hulu Utara (SHU) non aktif, Abdul Wahid.
“Pemeriksaan saksi hari ini untuk tersangka AW (Abdul Wahid) dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/12).
Sayangnya hingga berita ini ditulis, KPK belum menginformasikan materi yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan saksi tersebut.
Seperti diketahui, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
Sebelumnya, ia sempat terjaring operasi tangkap tangan tim (OTT) KPK di Hulu Sungai Utara, pada 15 September 2021 lalu. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu pelaksana tugas Kepala dinas Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pengusutan lebih lanjut atas dugaan korupsi tersebut. (ydh)