IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan lingkar pulau (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang kontraktor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS (M Nasir),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (13/12).
Dari delapan saksi yang dipanggil, enam orang di antaranya merupakan karyawan PT Wijaya Karya. Mereka adalah Adhyasa Yutono (General Manager Departemen Sipil Umum 3), Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga dan Ahmad.
Sedangkan dua saksi lainnya yaitu, Heru Kuntjoro selaku administrasi dokumen tender PT Wasco dan Wayan Sumertha selalu Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction.
Hingga kini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Mereka di antaranya, M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).