IPOL.ID – Marka Yellow Box Junction belakangan ini banyak diabaikan oleh pengandara. Bahkan dinilai tidak berfungsi dengan maksimal dipersimpangan jalan raya.
Diketahui Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar pada simpang-simpang jalan dengan karakteristik arus lalu lintas padat dan strategis.
Marka itu bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalan lain yang tidak padat serta untuk mencegah stuck pada persimpangan yang terpasang YBJ.
Dimintai komentarnya terkait hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menjelaskan, dalam pasal 103 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan penjelasannya. Apabila terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan.
“Fungsi marka kotak kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan. Hal ini diperkuat dalam penjelasan bahwa “marka kotak kuning” adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area,” kata Budiyanto, Selasa (7/12).