IPOL.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin dalam waktu dekat segera diadili sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019.
Itu menyusul pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (22/12).
“Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti bertempat di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (22/12).
Tak hanya Alex, pelimpahan tahap dua kasus tersebut juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka di antaranya adalah mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Dalam pelimpahan tahap dua itu, keempat tersangka yang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Rencananya, mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.