Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, Pengamat: Segera Manfaatkan untuk Membasmi Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, Pengamat: Segera Manfaatkan untuk Membasmi Korupsi
Hukum

Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, Pengamat: Segera Manfaatkan untuk Membasmi Korupsi

Robi
Robi Published 12 Dec 2021, 14:37
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 12 12 at 13.50.09 e1639292223549
Pelantikan 44 orang mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 44 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12) lalu, resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Setelah dilantik, mereka pun diharapkan bisa langsung bekerja untuk membantu korps bhayangkara dalam membasmi tindak pidana korupsi.

“Ya, artinya Polri bisa memanfaatkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang sudah terlatih untuk pekerjaan yang memang menjadi kompetensi dan kemahirannya (memberantas dan menangani kasus korupsi),” kata Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi IPOL.ID, Minggu (12/12).

Menurutnya, dengan melibatkan mereka, maka institusi Polri akan semakin kuat dalam menangani dan memberantas segala bentuk praktik korupsi. “Dengan begitu, tindak pidana korupsi akan digrudug dari berbagai arah,” ujar akademisi bergelar doktor itu.

Ia pun optimistis dengan terjalinnya kerjasama yang baik antar sesama satu korps ini akan membawa perubahan ke arah yang lebih bagi institusi Polri. “Mudah-mudahan Indonesia (juga) akan menjadi negara yang bebas korupsi,” harap Fickar.

Baca Juga

LIV
Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Fickar Hadjar, asn, eks kpk, pakar hukum, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article arsjad rasjid KADIN Dorong Inklusi Keuangan Melalui Fintech
Next Article pb issi Jenderal Sigit Tekankan PB ISSI Bangun Ekosistem Sport Sepeda dan Melahirkan Prestasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?