Sementara tersangka LLT tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjalani proses hukum atas kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.
“Terhadap keempat tersangka, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkas Leonard.(ydh)