“BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong tanpa klien Kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk,” demikian kata Henri.
Dikarenakan Indah khawatir akan implikasi hukum terhadap dirinya, ia memberikan kuasa kepada pengacara untuk mendapatkan advokasi, pendampingan, serta untuk diminta pendapatnya, sesuai dengan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat. (bam)