IPOL.ID – Dugaan kaburnya narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang beberapa waktu lalu juga diduga disebabkan adanya aksi suap kepada petugas di tempat itu. Sebab, gembong narkoba yang di vonis 22 tahun penjara, namun sudah mendapatkan program bekerja di luar, diduga dinilai menyalahi aturan.
Pengamat Pemasyarakatan, Didin Sudirman mengatakan, bila mengacu dari peraturan pemasyarakatan, napi atas nama Adami Bin Musa itu harus memenuhi beberapa unsur mendapatkan program bekerja diluar.
“Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan diluar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/12).
Menurut Didin, program bekerja diluar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat. Narapidana yang akan mendapatkan program itu, harus memenuhi berbagai unsur-unsur yang masuk dalam penilaian. “Narapidana yang mendapatkan itu harus berkelakuan baik, dan juga harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaannya, sampai hukumannya,” urainya.