Setelah semua aspek itu dirasa memenuhi standar, lanjut Didin, nantinya diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak berhenti disitu, TPP juga menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidaknya. “Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program,” ujarnya.
Setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sambung Didin, nantinya sidang akan mendapatkan putusan. Hasilnya disampaikan ke Kalapas, dan akan dikeluarkan surat itu, selanjutnya akan diterima oleh kepala keamanannya dan petugas jaga lainnya.
“Ketika surat sudah keluar, tanggung jawab napi yang keluar bekerja itu berada ditangan kalapas,” imbuhnya.
Didin menegaskan, intinya, didalam pemberian program kerja tersebut harus dilihat kelakuan baik (napi). Kalau petugasnya tidak punya integritas yang menentukan bukan itu, pastinya ada penyogokan. Jadi TPP itu sangat berperan penting, karena dia ada dari berbagai unsur.
“Saya dulu sempat di Cirebon yang mengajukan adanya napi yang minta di keluarkan, tapi karena penilaian saya belum layak saya tidak bisa memberikan. Namun karena itu merupakan pesanan dari atas, jadi akhirnya napi itu dikeluarkan. Akhirnya didalam laporan BAP saya tetap menuliskan kalau itu tidak direkomendasikan. Tolong catat saya tidak setuju,” ungkapnya.