IPOL.ID – Tegas. Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memerintahkan tiga oknum anggota TNI AD dipecat karena terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli hingga mengakibatkan kematian di Nagrek, Jawa Barat. Mereka yang diduga melakukan perbuatan tak manusiawi itu adalah Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.
Perintah Panglima TNI diberikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI. Dalam perintahnya, Andika memberikan hukuman pemecatan pada tiga oknum tersebut.
“Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu,” ungkap Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, Minggu (26/12).
Selain perintah pemecatan, lanjut dia, Jenderal TNI Andika juga mempertimbangkan menindak sesuai peraturan terhadap tiga oknum anggotanya, yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.