IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD untuk Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Para tersangka baru kasus tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Lima orang di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Mereka di antaranya, Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK) dan Verra Erika (VE).
Sedangkan sepuluh tersangka lainnya adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.
Mereka adalah Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Eliso (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melanjutkan (TM), Umar Pajri (UP) dan Willian Husin (WH).
“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/12).