IPOL.ID – Jaksa Agung, Burhanuddin, mengapresiasi dimulainya fungsi penanganan perkara koneksitas baik di tataran tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Penanganan perkara tersebut diketahui berada di bawah tanggungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
“Saya harap semangat tersebut tetap membara sehingga kita dapat membuktikan bahwa kita dapat menuntaskan perkara koneksitas di ranah tindak pidana tersebut dengan baik, karena hal tersebut akan menjadi role model untuk kedepannya,” kata Burhanuddin dalam kunjungan virtualnya yang ketujuh di akhir 2021, Kamis (30/12).
Diketahui, tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013- 2020.
Kedua tersangka yaitu Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). dapun kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000 berdasarkan hasil penghitungan BPKP.