Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Agung Berharap Semangat Penanganan Perkara Koneksitas Tetap Membara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Agung Berharap Semangat Penanganan Perkara Koneksitas Tetap Membara
Hukum

Jaksa Agung Berharap Semangat Penanganan Perkara Koneksitas Tetap Membara

Iqbal
Iqbal Published 30 Dec 2021, 22:05
Share
2 Min Read
jaksa agung ok
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtualnya yang ketujuh di akhir 2021, Kamis (30/12). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung, Burhanuddin, mengapresiasi dimulainya fungsi penanganan perkara koneksitas baik di tataran tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Penanganan perkara tersebut diketahui berada di bawah tanggungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

“Saya harap semangat tersebut tetap membara sehingga kita dapat membuktikan bahwa kita dapat menuntaskan perkara koneksitas di ranah tindak pidana tersebut dengan baik, karena hal tersebut akan menjadi role model untuk kedepannya,” kata Burhanuddin dalam kunjungan virtualnya yang ketujuh di akhir 2021, Kamis (30/12).

Diketahui, tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013- 2020.

Kedua tersangka yaitu Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). dapun kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000 berdasarkan hasil penghitungan BPKP.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anti korupsi, jaksa agung, jaksa agung muda pidana militer, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article rs terbakar RSUP dr Kariadi Semarang Kebakaran, 31 Pasien Berhasil Dievakuasi
Next Article sengketa tanah Kuasa Hukum Ahmad Gozali Sayangkan Adanya Gagal Paham Peta Masalah 

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?