Atas tuntutan JPU, Ashari menyebut, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) melalui persidangan berikutnya. “Sidang ditunda sepekan kedepan untuk pembacaan pledoi,” pungkasnya.
Selain dia, JPU bakal menyeret sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp22,7 triliun itu ke pengadilan.
Mereka di antaranya, mantan Dirut PT Asabri Adam R Damiri; Dirut PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat.
Selain itu, ada pula Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) Bachtiar Effendi; mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Sementara Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar urung diadili karena telah meninggal dunia.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka baru dari unsur korporasi. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
