IPOL.ID- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyidangkan perkara penganiayaan terhadap dua terdakwa atas nama Antonius alias Alung dan Limy.
Keduanya merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Jl. Sunter Karya Selatan Blok A3 No. 22 Rt.009/013 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam sidang tersebut, keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu bulan. Vonis hakim PN Tangerang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 bulan 15 hari.
Kedua pasangan tesebut dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan kepada korban bernama Wisnu Wardana, akibatnya korban mengalami lecet pada bagian telinga leher
” Berdasarkan berkas perkara dari Penyidik Polsek Kelapa Dua pada 27 Maret 2021, dan setelah diteliti ternyata berkas dinyatakan lengkap dengan menerbitkan P-21 nomor : B-3181/M.6.12/Eku.1/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.” Kata David Andi SH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (8/12/2021).
David mengatakan, terjadinya penganiayaan terhadap korban Wisnu Wardhana berawal dari pengakuan terdakwa Limy kepada terdakwa Antonius alias Alung yang tidak lain adalah suaminya.