Dia bercerita tentang terjadinya perselingkuhan yang dilakukan terdakwa Limy dan korban Wisnu pada saat terdakwa suaminya Limy berada di luar negeri. Hal tersebut sudah diakui oleh terdakwa Limy.
Sehingga Suami Limy yakni Anton alias Alung merasa emosi dan terdakwa Alung menghubungi korban Wisnu untuk janjian bertemu pada 20 Oktober 2021 dan telah di sepakati untuk bertemu di kantor istri dari korban Wisnu di Ruko Depan Sumarecon Kecamatan Kelapa Dua.
Lalu kata Jaksa Penuntut Umum David Andi, para terdakwa mendatangi tempat korban Wisnu untuk mengkonfirmasi terkait perselingkuhan dengan terdakwa Limy.
Namun saksi Wisnu tidak mengakuinya, sehingga terdakwa Anton alias Alung emosi dan melakukan kekerasan terhadap saksi korban Wisnu Wardhana dengan cara Terdakwa Antonius menendang kaki saksi korban Wisnu Wardana dengan menggunakan kaki kanan.
Lalu diikuti oleh istrinya terdakwa Limy dengan melempar gembok ke arah korban Wisnu Wardana dengan menggunakan tangan kanan. Lalu Terdakwa Limy mendekati korban Wisnu Wardana Lalu mencakar badan, lengan dan leher dengan menggunakan kedua tangannya.