IPOL.ID-Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa FM, mantan Direktur Perum Perikanan Indonesia (Perindo). FM diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Termasuk untuk menemukan fakta hukum tentang tindak tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perum Perindo,” kata Leonard melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12).
Leonard menjelaskan, FM diperiksa secara detil oleh penyidik mengenai proses bisnis jual beli ikan dan budi data udang di Perum Perindo.
“Saat diperiksa, FM selaku mantan Direktur Perum Perindo, menerangkan terkait proses bisnis jual beli ikan dan budidaya udang di Perum Perindo,” jelasnya.
Sejauh ini, total sudah ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perum Perindo. Para tersangka adalah Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, dan Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo.