“Tersangka FB juga berperan mengetahui dan menyetujui beban pengeluaran secara tunai tanpa resmi ke pihak ketiga tanpa pertanggung jawaban,” kata Leonard.
Sementara, tersangka Anton Fajar Siregar telah meminta dan menerima share komisi yang tidak sah dari PT AMU pada periode 2016-2020 dan membuat negara mengalami kerugian. “Tersangka ini diduga meminta dan menerima share komisi yang tidak sah,” kata Leonard.
Sejauh ini, penyidik belum menentukan jumlah kerugian negara terkait korupsi anak perusahaan PT Askrindo. Namun penyidik telah mengamankan sejumlah bukti berupa uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130, US$ 762.900 dan SGD 32.000.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)