Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Garap Lima Petinggi Askrindo Terkait Korupsi PT AMU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Garap Lima Petinggi Askrindo Terkait Korupsi PT AMU
Hukum

Kejagung Garap Lima Petinggi Askrindo Terkait Korupsi PT AMU

Bambang
Bambang Published 15 Dec 2021, 23:17
Share
3 Min Read
IMG 20210701 WA0071 1
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi sejumlah petinggi PT Askrindo terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2021.

Kali ini mereka yang diperiksa yaitu, TWK selaku mantan Direktur Keuangan PT Askrindo, DAS selaku mantan Direktur Operasional Komersil PT Askrindo.

Selain itu, SE selaku Pemimpin Cabang PT Askrindo Karawang, BS selaku Pemimpin Cabang PT Askrindo Bogor, WD selaku Pemimpin Cabang PT Askrindo Bekasi.

“Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka WW (Wahyu Wisambodo), FB (Firman Berahima) dan AFS (Anton Fajar Siregar),” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (15/12).

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Dalam kasus ini, tersangka Wahyu Wisambodo diduga berperan sebagai pihak yang menerima komitmen share dari operasional PT AMU. Sementara itu, tersangka Firman Berahima berperan sebagai pemberi sekaligus penerima komitmen share yang ditarik secara tunai dari PT AMU kepada oknum PT Askrindo selaku perusahaan pusat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Kapuspenkum, Kejagung, Lima Petinggi Askrindo, Terkait Korupsi PT AMU, TWK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211215 WA0252 Vaksin Sinovac Buat Anak 6-11 Tahun Ampuh Tangkal Penyebaran Covid-19 dan Minor KIPI 
Next Article IMG 20211215 WA0292 Tangsel  Siap Jadi Tuan Rumah FORSAKADA

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?