Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun 2016-2020. Mereka di antaranya adalah mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fadjar A Siregar.
Selain itu mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima dan mantan Direktur Pemasaran AMU Wahyu Wisambada. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611,428 juta, USD762.900, dan 32.000 dolar Singapura.
Bahkan, penyidik saat ini juga masih mendalami dan mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret badan usaha milik negara (BUMN) itu. (ydh)
