IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.
Dari empat saksi, dua orang di antaranya adalah Pemimpin Cabang PT Askrindo Jakarta Selatan, DNP dan Kepala Divisi Asuransi Kredit PT Askrindo, HM.
Sedangkan dua orang saksi lainnya yakni, Kasi Keuangan PT Askrindo Cabang Lampung, FP dan mantan Kasi Pemasaran PT Askrindo Cabang Lampung, DK.
“(Para) saksi diperiksa untuk perkara atas nama tersangka WW (Wahyu Wisambada), tersangka FB (Firman Beharima), dan tersangka AFS (Anton Fadjar A Siregar),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/12) malam.
Sebelumnya, Rabu (8/12), Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya yang merupakan mantan pimpinan PT Askrindo dan anak usahanya PT AMU. Ketiga saksi yang diperiksa di antaranya, mantan Direktur Utama PT Askrindo, AWA; Pemimpin Cabang PT Askrindo Serang, FYP dan mantan Direktur Utama PT AMU, INS. Ketiga saksi tersebut juga diperiksa terkait kelengkapan berkas perkara tersangka WW tersangka FB, dan tersangka AFS.
