IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.
Dari empat saksi, dua orang di antaranya adalah Pemimpin Cabang PT Askrindo Jakarta Selatan, DNP dan Kepala Divisi Asuransi Kredit PT Askrindo, HM.
Sedangkan dua orang saksi lainnya yakni, Kasi Keuangan PT Askrindo Cabang Lampung, FP dan mantan Kasi Pemasaran PT Askrindo Cabang Lampung, DK.
“(Para) saksi diperiksa untuk perkara atas nama tersangka WW (Wahyu Wisambada), tersangka FB (Firman Beharima), dan tersangka AFS (Anton Fadjar A Siregar),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/12) malam.
Sebelumnya, Rabu (8/12), Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya yang merupakan mantan pimpinan PT Askrindo dan anak usahanya PT AMU. Ketiga saksi yang diperiksa di antaranya, mantan Direktur Utama PT Askrindo, AWA; Pemimpin Cabang PT Askrindo Serang, FYP dan mantan Direktur Utama PT AMU, INS. Ketiga saksi tersebut juga diperiksa terkait kelengkapan berkas perkara tersangka WW tersangka FB, dan tersangka AFS.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun 2016-2020. Mereka di antaranya adalah mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fadjar A Siregar.
Selain itu mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima dan mantan Direktur Pemasaran AMU Wahyu Wisambada. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611,428 juta, USD762.900, dan 32.000 dolar Singapura.
Bahkan, penyidik saat ini juga masih mendalami dan mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret badan usaha milik negara (BUMN) itu. (ydh)