IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman Direktur Peter Garmindo Prima sekaligus komisaris PT Fleemings Indo Batam, Irianto.
Komisaris PT Fleemings Indo Batam itu dihukum lebih berat dari putusan tingkat banding yang semula tiga tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara.
Pasalnya, Irianto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait impor tekstil yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.646.216.880.000 (Rp1,6 triliun).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, putusan MA tersebut hakekatnya membenarkan memori kasasi jaksa penuntut umum. Dalam memori jaksa itu, Irianto dianggap terbukti melakukan tindak pidana suap kepada pejabat Bea dan Cukai Batam.
“Di samping itu, terpidana juga terbukti (melakukan) tindak pidana korupsi dalam ekspor tekstil, sehingga merugikan perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1UU Tipikor,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/12).