Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejakgung Apresiasi Vonis MA Terhadap Irianto Pengusaha Asal Batam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejakgung Apresiasi Vonis MA Terhadap Irianto Pengusaha Asal Batam
Hukum

Kejakgung Apresiasi Vonis MA Terhadap Irianto Pengusaha Asal Batam

Robi
Robi Published 19 Dec 2021, 19:58
Share
2 Min Read
leo lagih
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4952 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021, Irianto telah diputus pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi Ekspor Tekstil Tahun 2018 dan Tahun 2019.

Dalam putusan itu, Irianto dihukum tujuh tahun lebih berat dari pengadilan tingkat banding yang hanya tiga tahun penjara. Di MA, Irianto dihukum selama sepuluh tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Majelis Hakim MA.

Dalam pertimbangannya, Irianto terbukti menyuap pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, yaitu Mokhammad Mukhlas, Hariyonoadi Wibowo, Dedi Aldrian, dan Kamaruddin Siregar yang memiliki wewenang melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mengawasi lalu lintas barang impor, dalam hal ini tekstil.

Baca Juga

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi
Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia

Irianto menyuap Rp1,95 miliar untuk 390 kontainer tekstil impor dari negara China melalui kawasan Bebas Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mahkamah agung, PT Fleemings Indo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 14 at 17.36.13 Celios: Pertamina Harus Jadi Garda Terdepan Agenda Perubahan Iklim
Next Article IMG 20211219 WA0005 PUPR Ajak Mahasiswa STAI Pekanbaru Belajar Tinggal di Rusun

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Headline
JK ke Termul: Jokowi Jadi Presiden karena Saya
18 Apr 2026, 19:13
Nasional
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
18 Apr 2026, 20:48
HeadlineNusantara
Viral! Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Netizen Geram
19 Apr 2026, 10:12
Hukum
Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum
19 Apr 2026, 09:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?