Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejakgung Apresiasi Vonis MA Terhadap Irianto Pengusaha Asal Batam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejakgung Apresiasi Vonis MA Terhadap Irianto Pengusaha Asal Batam
Hukum

Kejakgung Apresiasi Vonis MA Terhadap Irianto Pengusaha Asal Batam

Robi
Robi Published 19 Dec 2021, 19:58
Share
2 Min Read
leo lagih
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman Direktur Peter Garmindo Prima sekaligus komisaris PT Fleemings Indo Batam, Irianto.

Komisaris PT Fleemings Indo Batam itu dihukum lebih berat dari putusan tingkat banding yang semula tiga tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara.

Pasalnya, Irianto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait impor tekstil yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.646.216.880.000 (Rp1,6 triliun).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, putusan MA tersebut hakekatnya membenarkan memori kasasi jaksa penuntut umum. Dalam memori jaksa itu, Irianto dianggap terbukti melakukan tindak pidana suap kepada pejabat Bea dan Cukai Batam.

Baca Juga

Advokat Noverizky Tri Putra di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Ist
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi

“Di samping itu, terpidana juga terbukti (melakukan) tindak pidana korupsi dalam ekspor tekstil, sehingga merugikan perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1UU Tipikor,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/12).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mahkamah agung, PT Fleemings Indo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 14 at 17.36.13 Celios: Pertamina Harus Jadi Garda Terdepan Agenda Perubahan Iklim
Next Article IMG 20211219 WA0005 PUPR Ajak Mahasiswa STAI Pekanbaru Belajar Tinggal di Rusun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260726 WA0166
Olahraga

DKI Jakarta Juara Umum Kejurnas Wushu Kungfu dan Rajawali Sakti Lengkapi di Alam Sutra Taolu Open 2026

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
HeadlineJabodetabek
Ngeri! Modus Bakso dan Uang, Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Aksi Asusila
26 Jul 2026, 15:26
Olahraga
906 Atlet Panahan dari 29 Provinsi Unjuk Gigi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
26 Jul 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?