Pertimbangan selanjutnya, karena hakim melihat ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 triliun serta dikaitkan pula dengan SEMA 3/2018, maka Irianto lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. (ydh)
Pertimbangan selanjutnya, karena hakim melihat ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 triliun serta dikaitkan pula dengan SEMA 3/2018, maka Irianto lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. (ydh)
Sign in to your account
