IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menangkap BS, tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan travo RSUD dr TC Hillers Maumere beserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2020. Tersangka BS ditangkap saat bersembunyi di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/12)
“Setelah diamankan, tersangka BS langsung diperiksa oleh tim penyidik, untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Sikka, NTT,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/12).
Leo mengatakan, tersangka BS sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, NTT.
Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Nomor : PRINT-33/N.3.15/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, BS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan travo pada RSUD dr TC Hillers Maumere beserta kelengkapannya tahun anggaran 2020.