IPOL.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan terbaru berpergian menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Seluruh pemangku kebijakan tranportasi diminta mengetatjab protokol kesehatan di sejumlah simpul, bahkan diperkuat.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan, untuk syarat pelaku perjalanan diwajibkan melakukan vaksinasi dan tes antigen dengan hasil negatif.
“Dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1×24 jam dengan hasil negatif,” kata Menhub dalam keterangan resmi, Senin (13/12).
Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mengoordinasikan penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi. “Di antaranya di terminal bus, pelabuhan penyeberang, pelabuhanlaut, bandara, serta stasiun KA,” ujarnya.
Kemenhub, lanjut dia, telah berkoodinasi untuk meminta jajaran TNI agar memfasilitasi sentra vaksinasi dan tes antigen yang akan disediakan dengan tarif terjangkau.